Sistem Pendidikan Wajib Belajar 9
Tahun
Memanas di Meja Hijau Mahkamah
Konstitusi
Husnul Khotimah
Jurusan Kurikulum dan Teknologi
Pendidikan
Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri
Semarang
Abstrak
Artikel ini membahas sebuah sistem pendidikan di Indonesia, yaitu
sistem pendidikan wajib belajar 9 tahun. Sistem pendidikan wajib belajar 9
tahun ini memanas di meja hijau Mahkamah Konstitusi ketika salah satu Koordinator
Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mengajukan gugatan tentang
sistem pendidikan wajib belajar 9 tahun yang ia anggap sudah tidak sesuai dan
tidak relevan lagi dengan keadaan di Indonesia saat ini. Selain itu, ia juga
menilai Pasal 6 ayat (1) UU Sisdiknas tidak sejalan dengan pasal 28C ayat (1),
pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Sidang perdana di gelar beberapa hari setelah
gugatan itu di ajukan. Proses sidang
tidak berlangsung lama karena Hakim Konstitusi justru meminta pemohon untuk
lebih jeli dalam mengajukan gugatan. Hakim menganggap para pemohon tidak
benar-benar mengalami kerugian dengan berlakunya pasal tersebut. Namun,
perubahan sistem pendidikan wajib belajar 9 tahun menuju sistem pendidikan wajib belajar 12
tahun tetap diharapkan dengan mengingat bahwa pendidikan merupakan salah satu
kunci penting dalam proses perkembangan untuk memajukan suatu bangsa. Suatu
bangsa dapat dikatakan maju manakala tingkat pendidikannya tinggi.
Kata kunci: Sistem Pendidikan Nasional, Wajib Belajar 9 tahun.
Pendahuluan
Sistem
Pendidikan Nasional merupakan kegiatan sistemik tentang pendidikan yang
ditengarai sebagai kunci pembangunan bangsa. Melalui sistem pendidikan ini
diharapkan memiliki kekuatan yang dapat mendorong perubahan masyarakat (Munib,
2013). Agar pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah memiliki kekuatan,
perlu kiranya di berikan suatu sistem yang kokoh dalam pelaksanaannya. Salah
satunya adalah sistem pendidikan wajib belajar 9 tahun.
Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang
harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan
pemerintah daerah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat tentang
desentralisasi dan kewenangan penyelenggaraan pendidikan dikembalikan kepada
pemerintah daerah. Akan tetapi segala kewajiban yang timbul terhadap
penyelenggaraan pendidikan dikembalikan tetap ditanggung oleh pemerintah pusat
pemerintah pusat telah mengeluarkan berbagai kebijakan menyangkut pembiayaan pendidikan
seperti program Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan
beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9
tahun yang bermutu. Selain itu, diharapkan program BOS juga dapat ikut berperan dalam mempercepat
pencapaian standar pelayanan minimal di sekolah. Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP,
termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang
diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi
di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari
program BOS ini. Besar biaya satuan BOS yang
diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan: SD/SDLB sejumlah Rp 580.000,-/siswa/tahun
dan SMP/SMPLB/SMP sebesar Rp 710.000,-/siswa/tahun
(bos.kemdikbud.go.id, 2014).
Wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan
pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bemutu bagi setiap warga
negara Indonesia dan bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara
Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di
dalam masyarakat atau melanjutkn pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan
untuk meningkatkan pemerataan dan perluasan pelayanan pendidikan dasar yang
bermutu dan terjangkau, baik melalui jalur formal maupun nonformal yang mencangkup
SD dan MI, serta pendidikan nonformal kesetaraan atau bentuk lain yang
sederajat.
Sedangkan, maksud dari wajib belajar sembilan tahun
sendiri menunjukan bahwa peserta didik dalam usia pendidikan dasar harus dapat
menyelesaikan pendidikan dasarnya tanpa terputus selama sembilan tahun, yaitu
enam tahun di tingkat SD dan tiga tahun di tingkat SLTP atau satuan pendidikan
yang sederajat. Dalam wajib belajar sembilan tahun, semua lulusan SD enam tahun
secara otomatis harus bisa ditampung di jenjang SMP sebagai bagian dari program
pendidikan dasar sembilan tahun.
Pelaksanaan dan ketuntasan program wajib belajar mampu
mengurangi angka kemiskinan. Melalui pendidikan ini pula, bangsa indonesia
mampu mencapai cita-cita, yaitu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat
indonesia. Maka bangsa Indonesia akan segera terbebas dari kebodohan dan
kemiskinan serta menjadi bangsa yang unggul pada kompetensi global. Wajib
belajar merupakan fondasi bagi pengembangan pada jenjang pendidikan lebih
lanjut dan kemajuan peradaban bangsa, khususnya dalam menghadapi tantangan dan
perkembangan zaman. Pendidikan juga mampu mewujudkan masyarakat yang cerdas dan
ekonomi yang mapan sehingga negara menjadi maju.
Oleh karena itu, Pemerintah Republik
Indonesia secara terstruktur melaksanakan Program Wajib Belajar. Program
dimulai dengan Wajib Belajar 6 Tahun yang secara resmi dicanangkan pada tahun
1984 dan dilanjutkan dengan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang
dimulai pada tahun 1994. Program ini menargetkan pada tahun 2008, semua warga
negara Indonesia memiliki pendidikan minimal setara Sekolah Menengah Pertama
dengan mutu yang baik. Dengan bekal itu, diharapkan seluruh warga negara
Indonesia dapat mengembangkan dirinya lebih lanjut sehingga mampu memilih dan
mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan potensi yang dimiliki, sekaligus
berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
(gumonounib.wordpress.com, 2010).
Namun, dalam kenyataannya banyak anak lulusan Sekolah Menengah Pertama belum
mendapatkan pekerjaan, karena saat ini tidak ada lowongan pekerjaan yang dibuka
untuk orang yang hanya lulusan kelas 9 (SMP). Karena alasan itulah pada hari Jum’at
tepatnya tanggal 5 September 2014 Network For Education Watch Indonesia (NEW
Indonesia) atau Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia yang beranggotakan 17
organisasi masyarakat sipil antara lain PP Muslimat NU, LP3S, Yayasan Aulia,
YAPARI, Asppuk, PGRI, ACE, Cerdas Bangsa, JARI Indonesia, P3M, dan lainnya
menggugat sisitem pendidikan wajib belajar 9 tahun ke Mahkamah Konstitusi
(geotimes.co.id, 2014).
Selain itu, Koordinator Nasional Pemantau
Pendidikan Indonesia, Abdul Waidl, menilai pasal 6 ayat (1) UU Sisdiknas tidak
sejalan dengan pasal 28C ayat (1), pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak
warga negara untuk mendapatkan pendidikan layak yang wajib di biayai pemerintah
dalam rangka meningkatkan kualitas hidupnya (www.hukumonline.com, 2014). Berdasarkan masalah tersebut,
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan pengujian UU No. 20/2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengatur wajib belajar 9
tahun di hari Selasa 7 Oktober 2014 (www.antarasumbar.com, 2014).
Landasan
Hukum Wajib Belajar
Landasan hukum dapat diartikan
peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan. Tetapi tidak
semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan baku ini, contohnya
aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, supervisi, yang sebagian besar
dikembangkan sendiri oleh para pendidik. Landasan hukum wajib belajar tersebut
adalah pertama, UUD 1945 yaitu pasal 31 dan 32. Kedua, Undang undang No 20 tahun 2003
tentang system pendidikan nasional. Ketiga, Undang – undang no 47 tahun 2008 tentang wajib belajar (Munib,
2013).
Undang Undang Dasar 1945 hanya 2
pasal yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang pendidikan kewajiban
pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP, anggaran pendidikan
minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan nasional.
Sedangkan pasal 32 mengatur tentang kebudayaan.
Undang undang No 20 tahun 2003
tentang system pendidikan nasional pasal 6 menyebutkan “setiap warga
negara yang berumur 7 sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan
dasar”. Undang – undang tidak memberikan persyaratan lain untuk mengikuti wajib
belajar kecuali persyaratan umur dan warga negara Indonesia, maka dalam
pelaksanaanya setiap anak Indonesia tentu berhak mengikuti pendidikan dasar,
undang undang tidak mengatur persyaratan IQ termasuk tidak mengatur persyaratan
kesehatan jasmani ataupun rohani, sehingga dari pasal tersebut dapat ditafsirkan
setiap anak Indonesia berhak mengikuti pendidikan dasar Sembilan tahun.
Undang – undang no 47 tahun 2008 tentang wajib
belajar, pasal 1 ayat 1 menjelaskan wajib belajar adalah program
minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab
pemerintah, sementara pada ayat 2 dijelaskan pendidikan dasar itu adalah
jenjang pendidikan yang melandasi sekolah menengah terdiri dari SD dan SMP
sederajat. Sementara dalam pasal 2 dijelaskan fungsi wajib belajar itu
merupakan perluasan kesempatan memperoleh kesempatan pendidikan bagi setiap
warga negara Indonesia dan dalam ayat 2 dijelaskan wajib belajar memberikan
pendidikan minimal kepada warga negara Indonesia. Dan dalam pasal lain
disebutkan wajib belajar bisa dilaksanakan dalam bentuk pendidikan formal dan
non formal serta pelaksana wajib belajar adalah pemerintah.
Kondisi Sistem
Pendidikan Wajib Belajar 9 Tahun
Koordinator Nasional
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Abdul Waidl dalam siaran persnya,
mengatakan ketentuan pasal 6 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terkait wajib belajar 9 tahun dinilai
menghalalngi hak masyarakat usia sekolah untuk mendapatkan pendidikan yang
layak yang dapat mengembangkan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya
melalui pendidikan (www.hukumonline.com, 2013).
Melihat kondisi tersebut,
wajib belajar yang berlaku pada Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah
Pertama (SMP) sudah tidak mampu melindungi
hak pendidikan warga Negara karena banyak anak-anak usia sekolah
lanjutan tidak lagi melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Atas. Karena apabila
Negara hanya mewajibkan sekolah 9 tahun, bagaimana mungkin anak-anak tersebut
mendapatkan pekerjaan, sedangkan saat ini tidak ada lowongan pekerjaan yang
dibuka untuk orang yang hanya lulusan kelas 9 (SMP). Lapangan pekerjaan saat
ini membutuhkan orang-orang yang minimal berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat
Atas (SLTA) atau yang sederajat. Untuk itu, Bagaimana bisa Negara hanya
mewajibkan sekolah hanya hingga jenjang SMP atau hanya 9 tahun, sedang lapangan
pekerjaan membutuhkan yang lebih sehingga tidak relevan lagi karena persyaratan
untuk memperoleh lapangan kerja yang memungkinkan adalah pendidikan
menengah/kejuruan atau yang setingkatnya.
Kemudian Abduk Waidl juga menilai Pasal 6 ayat (1) UU Sisdiknas tak
sejalan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal
31 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak warga Negara untuk mendapatkan
pendidikan layak yang wajib dibiayai pemerintah dalam rangka meningkatkan
kualitas hidupnya. Ia menginginkan negara mendanai semua biaya pendidikan
minimal12 tahun dan tidak boleh lagi ada pungutan-pungutan satu rupiah pun (www.hukumonline.com, 2014).
Pasal 6 ayat (1) UU Sisdiknas berbunyi:
"Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun
wajib mengikuti pendidikan dasar". Dari pasal tersebut dapat ditafsirkan
setiap anak Indonesia berhak mengikuti pendidikan dasar Sembilan tahun.
Sedangkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
Pendidikan dasar
merupakan pendidikan massa (mass education) atau education for all yang
diwajibkan diikuti oleh setiap warga negara dalam kelompok usia tertentu
(compulsory education). Pendidikan dasar (basic education) tidak sama dengan
sekolah dasar (primary/elementary school). Sekolah Dasar merupakan salah satu
jenjang pendidikan yang berlangsung selama 6 tahun. Sedangkan pendidikan dasar
adalah pendidikan minimum yang wajib diikuti oleh setiap warga negara sebagai
upaya memenuhi kebutuhan hidup layak sebagai warga negara dan harga diri suatu
bangsa (Munib, 2013).
Setelah
melihat dari berbagai sudut, termasuk UU Sisdiknas dan pendapat dari Abdul
Waidl, bangsa Indonesia saat ini memang tidak hanya cukup mengikuti wajib
belajar pendidikan dasar sembilan tahun melainkan wajib belajar pendidikan
dasar dua belas tahun. Alasannya, pendidikan dua belas tahun dibutuhkan untuk
menyiapkan SDM berkualitas, unggul dan kompetitif di era globalisasi seperti
ini.
Mutu
hasil belajar peserta didik dapat ditingkatkan jika didukung oleh proses
pembelajaran yang bermutu. Indikator proses pembelajaran bermutu adalah yang
sesuai dengan tujuan dan visi kurikulum yang telah ditetapkan (Munib, 2013). Sedangkan dalam pelaksanaan wajib belajar sembilan
tahun dalam pengamatan saya terkesan mengabaikan kualitas dan hanya mengejar
target kualitas. Keinginan untuk meningkatkan kualitas adalah tuntutan.
Dikatakan tuntutan karena hanya ingin maju tanpa kualitas yang baik dan tentu kemajuan
yang di harapkan tidak akan tercapai.
Sidang Pengujian UU Sisdiknas
Setelah
mengajukan Pengujian Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat
(P3M), delapan lembaga berbadan hukum dan lima warga Negara Indonesia yang
tergabung dalam Tim Advokasi Wajib Belajar 12 Tahun melakukan sidang perdana
yang digelar pada hari Selasa, 7 Oktober 2014 di Ruang Sidang Pleno Gedung
Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Kuasa hukum pemohon yang bernama Ridwan Darmawan
mengatakan Indonesia akan mendapat bonus demografi berupa jumlah tenaga kerja
yang berlimpah. Tetapi, hal itu tidak dapat disambut jika mengandalkan standar
wajib belajar 9 tahun atau hanya sampai tingkat SMP (www.mahkamahkonstitusi.go.id,
2014).
Tidak seperti yang dibayangkan,
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams justru meminta pemohon untuk lebih jeli dalam
mengajukan permohonan. Ia menganggap para pemohon tidak benar-benar mengalami
kerugian dengan berlakunya pasal tersebut. Ia melihat jenjang pendidikan akhir
para pemohon yang tidak hanya berpendidikan dasar. Kemudian, ia juga meminta pemohon
untuk memperjelas akar masalahnya yang belum secara tegas menunjukkan masalah
yang terkandung dalam pemberlakuan pasal yang dimaksud. Pemohon memberi
pernyataan bahwa pendidikan dasar menimbulkan persoalan, sedangkan pada Pasal
17 ayat 3 sudah jelas menjelaskan bahwa
pendidikan dasar itu terdiri dari SD dan SMP (www.antarasumbar.com, 2014).
Dari
masalah tersebut, tidak ada yang salah dan harus di salahkan. Tujuan Pemohon
mengajukan gugatan adalah untuk menyiapkan SDM berkualitas, unggul dan
kompetitif di era globalisasi seperti ini, meskipun gugatan yang ia ajukan
kurang jeli. Begitu pula dengan Hakim yang sangat jeli menilai gugatan dari
penggugat yang memang sudah menjadi tugasnya, tetapi setidaknya ia sangat
mempertimbangkan gugatan ini demi kemajuan pendidikan di Indonesia.
Solusi yang Problematik
Pada Renstra 2005-2009 (dalam Darmaningtyas &
Subkhan, 2012), program wajib belajar 9 tahun sampai sampai dengan 2009
direncanakan upaya-upaya sistematis dalam pemerataaan dan perluasan pendidikan,
yakni dengan mempertahankan Angka Partisipasi Murni (APM) Sekolah Dasar (SD)
pada tingkat 94 persen, memperluas SMP/sederajat hingga mencapai Angka
Partisipasi Kasar (APK) 97,4 persen atau APM 75,5 persen serta menurunkan angka
buta aksara penduduk usia 15 tahun ke atas hingga lima persen. Berikut berbagai
kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka melaksanakan program pemerataan dan
perluasan. Pertama, pemberian bantuan
operasional sekolah. Kedua,
rehabilitasi ruang kelas yang rusak. Ketiga,
pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Ruang Kelas Baru (RKB). Keempat, perintisan pendidikan dasar
sembilan tahun satu atap. Kelima,
salah satu kebijakan strategis untuk pemerataan dan perluasan pendidikan adalah
perluasan akses Sekolah Luar Biasa (SLB).
Beralih ke masalah memanasnya sistem pendidikan wajib
belajar 9 tahun di meja hijau Mahkamah Konstitusi, sebenarnya tidak ada yang
salah dari Sistem Pendidikan Wajib Belajar 9 Tahun tersebut. Jadi, ketika
sampai detik ini pemerintah masih menetapkan Sistem Pendidikan Wajib Belajar 9
Tahun tidak menjadi penghalang untuk para siswa dan siswi yang mempunyai biaya
lebih untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Namun, akan
menjadi masalah bagi para siswa dan siswi yang tidak mempunyai biaya lebih.
Oleh karena itu, kami tetap berharap
kepada MK untuk mengabulkan gugatan dari Koordinator Nasional Jaringan Pemantau
Pendidikan Indonesia, Abdul Waidl. Dengan alasan, pendidikan merupakan salah
satu kunci penting dalam proses perkembangan untuk memajukan suatu bangsa.
Suatu bangsa dapat dikatakan maju manakala tingkat pendidikannya tinggi, karena
ketika pendidikannya tinggi maka setidaknya peradaban dan pola pikir masyarakat
di Negara tersebut tinggi pula.
Di dalam Undang-Undang Dasar 1945
telah diamanatkan bahwa kita sebagai bangsa Indonesia dalam konteks pendidikan
harus berupaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Esensi upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa itu menjadi lingkup utama dibidang pendidikan yang berakar
pada budaya dengan segala keanekaragamannya (Munib, 2013).
Kemudian, program wajib belajar 12
tahun secara gratis dan universal cukup beralasan dari pertimbangan konstitusi
dan perkembangan sosial dan budaya termasuk anggaran. Alokasi anggaran sebesar
29 persen dari APBN/APBD dirasa cukup meng-cover pendidikan 12 tahun. Besaran
anggaran Rp 368,899 triliun pada tahun 2014 dapat menutupi anggaran pendidikan
12 tahun sekitar Rp 284,674 triliun. Apalagi, alokasi dana pendidikan tahun
2015 sekitar Rp 400 triliun (www.hukumonline.com, 2014).
Penutup
Secara
realistis sistem pendidikan senantiasa menghadapi tantangan baru seiring dengan
timbulnya kebutuhan baru. Kebutuhan-kebutuhan baru tersebut sebagai tantangan
yang harus dipenuhi. Sebagai solusi terhadap tantangan yang dihadapi, dunia
pendidikan senantiasa melakukan pembaharuan dengan cara menyempurnakan
sistemnya. Dalam hal ini adalah pembaharuan sistem pendidikan wajib belajar 9
tahun. Sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan akan kualitas Sumber Daya
Manusia (SDM) Indonesia ke depan dihubungkan dengan bonus demografi yang
dipunyai Indonesia, maka wajib belajar 9 tahun sudah tidak relevan lagi dan
dibutuhkan pengubahan dalam sistem pendidikan tersebut.
Mencerdaskan kehidupan bangsa tidak
berarti agregasi kecerdasan orang per orang, demikian pula karakter bangsa juga
tidak berarti agregasi karakter orang
per orang. Keduanya baik kecerdasan maupun karakter harus secara kohesis
menyatu sebagia perekat kultural. Dengan demikian kecerdasan bangsa mengandung
makna terwujudnya kecerdasan kultural yang dapat membangun karakter bangsa
dalam wujud harmoni yang penuh kedamaian.
Daftar pustaka
Anonim.
(2014). Undang-Undang Wajib Belajar 9
Tahun di Gugat ke MK. Diunduh dari http://geotimes.co.id/kebijakan/pendidikan/8992-undang-undang-wajib-belajar-9-tahun-digugat-ke-mk.html, pada 3 Oktober 2014
Darmaningtyas
& Subkhan, E. 2012. Manipulasi Kebijakan Pendidikan. Jakarta: Resist
Book
Gumono.
(2010). Permasalahan Mutu dalam Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.
Diunduh dari http://gumonounib.wordpress.com/2010/09/19/permasalahan-mutu-dalam-wajib-belajar-pendidikan-dasar-9-tahun, pada 18 oktober 2014
Hasan,
M. (2014). MK Diminta Tetapkan Wajib
Belajar 12 tahun. Diunduh dari http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54098ff1b5bbc/mk-diminta-tetapkan-wajib-belajar-12-tahun, pada 4 Oktober 2014
Kemendikbud. (2015). Penggunaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014. Di
unduh dari http://bos.kemdikbud.go.id/media/share/upload/files/JUKNIS%20BOS%202014%281%29.pdf ,
pada 10 Januari 2015
Munib,
Achmad. 2013. Sistem Pendidikan Nasional.
Yogyakarta: Deepublish
Sumbar,
Antara. (2014). MK Sidangkan Gugatan Wajib Belajar 9 Tahun. Diunduh dari
http://www.antarasumbar.com/berita/nasional/d/0/369099/mk-sidangkan-gugatan-wajib-belajar-9-tahun.html pada 18 oktober 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar