Kamis, 17 Desember 2015

Sistem Wajib Belajar

Sistem Pendidikan Wajib Belajar 9 Tahun
Memanas di Meja Hijau Mahkamah Konstitusi
Husnul Khotimah
Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan
Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Semarang
Abstrak
Artikel ini membahas sebuah sistem pendidikan di Indonesia, yaitu sistem pendidikan wajib belajar 9 tahun. Sistem pendidikan wajib belajar 9 tahun ini memanas di meja hijau Mahkamah Konstitusi ketika salah satu Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mengajukan gugatan tentang sistem pendidikan wajib belajar 9 tahun yang ia anggap sudah tidak sesuai dan tidak relevan lagi dengan keadaan di Indonesia saat ini. Selain itu, ia juga menilai Pasal 6 ayat (1) UU Sisdiknas tidak sejalan dengan pasal 28C ayat (1), pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Sidang perdana di gelar beberapa hari setelah gugatan itu di ajukan.  Proses sidang tidak berlangsung lama karena Hakim Konstitusi justru meminta pemohon untuk lebih jeli dalam mengajukan gugatan. Hakim menganggap para pemohon tidak benar-benar mengalami kerugian dengan berlakunya pasal tersebut. Namun, perubahan sistem pendidikan wajib belajar 9 tahun  menuju sistem pendidikan wajib belajar 12 tahun tetap diharapkan dengan mengingat bahwa pendidikan merupakan salah satu kunci penting dalam proses perkembangan untuk memajukan suatu bangsa. Suatu bangsa dapat dikatakan maju manakala tingkat pendidikannya tinggi.
Kata kunci: Sistem Pendidikan Nasional, Wajib Belajar 9 tahun.
Pendahuluan
Sistem Pendidikan Nasional merupakan kegiatan sistemik tentang pendidikan yang ditengarai sebagai kunci pembangunan bangsa. Melalui sistem pendidikan ini diharapkan memiliki kekuatan yang dapat mendorong perubahan masyarakat (Munib, 2013). Agar pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah memiliki kekuatan, perlu kiranya di berikan suatu sistem yang kokoh dalam pelaksanaannya. Salah satunya adalah sistem pendidikan wajib belajar 9 tahun.
Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat tentang desentralisasi dan kewenangan penyelenggaraan pendidikan dikembalikan kepada pemerintah daerah. Akan tetapi segala kewajiban yang timbul terhadap penyelenggaraan pendidikan dikembalikan tetap ditanggung oleh pemerintah pusat pemerintah pusat telah mengeluarkan berbagai kebijakan menyangkut pembiayaan pendidikan seperti program Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Selain itu, diharapkan program BOS juga dapat ikut berperan dalam mempercepat pencapaian standar pelayanan minimal di sekolah. Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan: SD/SDLB sejumlah  Rp 580.000,-/siswa/tahun dan SMP/SMPLB/SMP sebesar Rp 710.000,-/siswa/tahun (bos.kemdikbud.go.id, 2014).
Wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bemutu bagi setiap warga negara Indonesia dan bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkn pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan untuk meningkatkan pemerataan dan perluasan pelayanan pendidikan dasar yang bermutu dan terjangkau, baik melalui jalur formal maupun nonformal yang mencangkup SD dan MI, serta pendidikan nonformal kesetaraan atau bentuk lain yang sederajat.
Sedangkan, maksud dari wajib belajar sembilan tahun sendiri menunjukan bahwa peserta didik dalam usia pendidikan dasar harus dapat menyelesaikan pendidikan dasarnya tanpa terputus selama sembilan tahun, yaitu enam tahun di tingkat SD dan tiga tahun di tingkat SLTP atau satuan pendidikan yang sederajat. Dalam wajib belajar sembilan tahun, semua lulusan SD enam tahun secara otomatis harus bisa ditampung di jenjang SMP sebagai bagian dari program pendidikan dasar sembilan tahun.
Pelaksanaan dan ketuntasan program wajib belajar mampu mengurangi angka kemiskinan. Melalui pendidikan ini pula, bangsa indonesia mampu mencapai cita-cita, yaitu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia. Maka bangsa Indonesia akan segera terbebas dari kebodohan dan kemiskinan serta menjadi bangsa yang unggul pada kompetensi global. Wajib belajar merupakan fondasi bagi pengembangan pada jenjang pendidikan lebih lanjut dan kemajuan peradaban bangsa, khususnya dalam menghadapi tantangan dan perkembangan zaman. Pendidikan juga mampu mewujudkan masyarakat yang cerdas dan ekonomi yang mapan sehingga negara menjadi maju.
Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia secara terstruktur melaksanakan Program Wajib Belajar. Program dimulai dengan Wajib Belajar 6 Tahun yang secara resmi dicanangkan pada tahun 1984 dan dilanjutkan dengan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang dimulai pada tahun 1994. Program ini menargetkan pada tahun 2008, semua warga negara Indonesia memiliki pendidikan minimal setara Sekolah Menengah Pertama dengan mutu yang baik. Dengan bekal itu, diharapkan seluruh warga negara Indonesia dapat mengembangkan dirinya lebih lanjut sehingga mampu memilih dan mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan potensi yang dimiliki, sekaligus berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (gumonounib.wordpress.com, 2010).
Namun, dalam kenyataannya banyak anak lulusan Sekolah Menengah Pertama belum mendapatkan pekerjaan, karena saat ini tidak ada lowongan pekerjaan yang dibuka untuk orang yang hanya lulusan kelas 9 (SMP). Karena alasan itulah pada hari Jum’at tepatnya tanggal 5 September 2014 Network For Education Watch Indonesia (NEW Indonesia) atau Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia yang beranggotakan 17 organisasi masyarakat sipil antara lain PP Muslimat NU, LP3S, Yayasan Aulia, YAPARI, Asppuk, PGRI, ACE, Cerdas Bangsa, JARI Indonesia, P3M, dan lainnya menggugat sisitem pendidikan wajib belajar 9 tahun ke Mahkamah Konstitusi (geotimes.co.id, 2014).
Selain itu, Koordinator Nasional Pemantau Pendidikan Indonesia, Abdul Waidl, menilai pasal 6 ayat (1) UU Sisdiknas tidak sejalan dengan pasal 28C ayat (1), pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan layak yang wajib di biayai pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidupnya (www.hukumonline.com, 2014). Berdasarkan masalah tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan pengujian UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengatur wajib belajar 9 tahun di hari Selasa 7 Oktober 2014 (www.antarasumbar.com, 2014).
Landasan Hukum Wajib Belajar
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan. Tetapi tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan baku ini, contohnya aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, supervisi, yang sebagian besar dikembangkan sendiri oleh para pendidik. Landasan hukum wajib belajar tersebut adalah pertama, UUD 1945 yaitu pasal 31 dan 32. Kedua, Undang undang No 20 tahun 2003 tentang  system pendidikan nasional. Ketiga, Undang – undang no 47 tahun 2008 tentang wajib belajar (Munib, 2013).
Undang Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang pendidikan kewajiban pemerintah membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP, anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan nasional. Sedangkan pasal 32 mengatur tentang kebudayaan.
Undang undang No 20 tahun 2003 tentang  system pendidikan nasional pasal 6 menyebutkan “setiap warga negara yang berumur 7 sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”. Undang – undang tidak memberikan persyaratan lain untuk mengikuti wajib belajar kecuali persyaratan umur dan warga negara Indonesia, maka dalam pelaksanaanya setiap anak Indonesia tentu berhak mengikuti pendidikan dasar, undang undang tidak mengatur persyaratan IQ termasuk tidak mengatur persyaratan kesehatan jasmani ataupun rohani, sehingga dari pasal tersebut dapat ditafsirkan setiap anak Indonesia berhak mengikuti pendidikan dasar Sembilan tahun.
Undang – undang no 47 tahun 2008 tentang wajib belajar, pasal 1 ayat 1  menjelaskan wajib belajar adalah program minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah, sementara pada ayat 2 dijelaskan pendidikan dasar itu adalah jenjang pendidikan yang melandasi sekolah menengah terdiri dari SD dan SMP sederajat. Sementara dalam pasal 2 dijelaskan fungsi wajib belajar itu merupakan perluasan kesempatan memperoleh kesempatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia dan dalam ayat 2 dijelaskan wajib belajar memberikan pendidikan minimal kepada warga negara Indonesia. Dan dalam pasal lain disebutkan wajib belajar bisa dilaksanakan dalam bentuk pendidikan formal dan non formal serta pelaksana wajib belajar adalah pemerintah.
Kondisi Sistem Pendidikan Wajib Belajar 9 Tahun
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Abdul Waidl dalam siaran persnya, mengatakan ketentuan pasal 6 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terkait wajib belajar 9 tahun dinilai menghalalngi hak masyarakat usia sekolah untuk mendapatkan pendidikan yang layak yang dapat mengembangkan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya melalui pendidikan (www.hukumonline.com, 2013).
Melihat kondisi tersebut, wajib belajar yang berlaku pada Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah tidak mampu melindungi  hak pendidikan warga Negara karena banyak anak-anak usia sekolah lanjutan tidak lagi melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Atas. Karena apabila Negara hanya mewajibkan sekolah 9 tahun, bagaimana mungkin anak-anak tersebut mendapatkan pekerjaan, sedangkan saat ini tidak ada lowongan pekerjaan yang dibuka untuk orang yang hanya lulusan kelas 9 (SMP). Lapangan pekerjaan saat ini membutuhkan orang-orang yang minimal berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat. Untuk itu, Bagaimana bisa Negara hanya mewajibkan sekolah hanya hingga jenjang SMP atau hanya 9 tahun, sedang lapangan pekerjaan membutuhkan yang lebih sehingga tidak relevan lagi karena persyaratan untuk memperoleh lapangan kerja yang memungkinkan adalah pendidikan menengah/kejuruan atau yang setingkatnya.
Kemudian Abduk Waidl  juga menilai Pasal 6 ayat (1) UU Sisdiknas tak sejalan dengan Pasal 28C  ayat (1), Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak warga Negara untuk mendapatkan pendidikan layak yang wajib dibiayai pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidupnya. Ia menginginkan negara mendanai semua biaya pendidikan minimal12 tahun dan tidak boleh lagi ada pungutan-pungutan satu rupiah pun (www.hukumonline.com,  2014).
Pasal 6 ayat (1) UU Sisdiknas berbunyi: "Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar". Dari pasal tersebut dapat ditafsirkan setiap anak Indonesia berhak mengikuti pendidikan dasar Sembilan tahun. Sedangkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
Pendidikan dasar merupakan pendidikan massa (mass education) atau education for all yang diwajibkan diikuti oleh setiap warga negara dalam kelompok usia tertentu (compulsory education). Pendidikan dasar (basic education) tidak sama dengan sekolah dasar (primary/elementary school). Sekolah Dasar merupakan salah satu jenjang pendidikan yang berlangsung selama 6 tahun. Sedangkan pendidikan dasar adalah pendidikan minimum yang wajib diikuti oleh setiap warga negara sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup layak sebagai warga negara dan harga diri suatu bangsa (Munib, 2013).
            Setelah melihat dari berbagai sudut, termasuk UU Sisdiknas dan pendapat dari Abdul Waidl, bangsa Indonesia saat ini memang tidak hanya cukup mengikuti wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun melainkan wajib belajar pendidikan dasar dua belas tahun. Alasannya, pendidikan dua belas tahun dibutuhkan untuk menyiapkan SDM berkualitas, unggul dan kompetitif di era globalisasi seperti ini.
            Mutu hasil belajar peserta didik dapat ditingkatkan jika didukung oleh proses pembelajaran yang bermutu. Indikator proses pembelajaran bermutu adalah yang sesuai dengan tujuan dan visi kurikulum yang telah ditetapkan (Munib, 2013). Sedangkan dalam pelaksanaan wajib belajar sembilan tahun dalam pengamatan saya terkesan mengabaikan kualitas dan hanya mengejar target kualitas. Keinginan untuk meningkatkan kualitas adalah tuntutan. Dikatakan tuntutan karena hanya ingin maju tanpa kualitas yang baik dan tentu kemajuan yang di harapkan tidak akan tercapai.
Sidang Pengujian UU Sisdiknas
Setelah mengajukan Pengujian Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), delapan lembaga berbadan hukum dan lima warga Negara Indonesia yang tergabung dalam Tim Advokasi Wajib Belajar 12 Tahun melakukan sidang perdana yang digelar pada hari Selasa, 7 Oktober 2014 di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Kuasa hukum pemohon yang bernama Ridwan Darmawan mengatakan Indonesia akan mendapat bonus demografi berupa jumlah tenaga kerja yang berlimpah. Tetapi, hal itu tidak dapat disambut jika mengandalkan standar wajib belajar 9 tahun atau hanya sampai tingkat SMP (www.mahkamahkonstitusi.go.id, 2014).
            Tidak seperti yang dibayangkan, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams justru meminta pemohon untuk lebih jeli dalam mengajukan permohonan. Ia menganggap para pemohon tidak benar-benar mengalami kerugian dengan berlakunya pasal tersebut. Ia melihat jenjang pendidikan akhir para pemohon yang tidak hanya berpendidikan dasar. Kemudian, ia juga meminta pemohon untuk memperjelas akar masalahnya yang belum secara tegas menunjukkan masalah yang terkandung dalam pemberlakuan pasal yang dimaksud. Pemohon memberi pernyataan bahwa pendidikan dasar menimbulkan persoalan, sedangkan pada Pasal 17 ayat 3  sudah jelas menjelaskan bahwa pendidikan dasar itu terdiri dari SD dan SMP (www.antarasumbar.com, 2014).
            Dari masalah tersebut, tidak ada yang salah dan harus di salahkan. Tujuan Pemohon mengajukan gugatan adalah untuk menyiapkan SDM berkualitas, unggul dan kompetitif di era globalisasi seperti ini, meskipun gugatan yang ia ajukan kurang jeli. Begitu pula dengan Hakim yang sangat jeli menilai gugatan dari penggugat yang memang sudah menjadi tugasnya, tetapi setidaknya ia sangat mempertimbangkan gugatan ini demi kemajuan pendidikan di Indonesia.
Solusi yang Problematik
Pada Renstra 2005-2009 (dalam Darmaningtyas & Subkhan, 2012), program wajib belajar 9 tahun sampai sampai dengan 2009 direncanakan upaya-upaya sistematis dalam pemerataaan dan perluasan pendidikan, yakni dengan mempertahankan Angka Partisipasi Murni (APM) Sekolah Dasar (SD) pada tingkat 94 persen, memperluas SMP/sederajat hingga mencapai Angka Partisipasi Kasar (APK) 97,4 persen atau APM 75,5 persen serta menurunkan angka buta aksara penduduk usia 15 tahun ke atas hingga lima persen. Berikut berbagai kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka melaksanakan program pemerataan dan perluasan. Pertama, pemberian bantuan operasional sekolah. Kedua, rehabilitasi ruang kelas yang rusak. Ketiga, pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Ruang Kelas Baru (RKB). Keempat, perintisan pendidikan dasar sembilan tahun satu atap. Kelima, salah satu kebijakan strategis untuk pemerataan dan perluasan pendidikan adalah perluasan akses Sekolah Luar Biasa (SLB).
Beralih ke masalah memanasnya sistem pendidikan wajib belajar 9 tahun di meja hijau Mahkamah Konstitusi, sebenarnya tidak ada yang salah dari Sistem Pendidikan Wajib Belajar 9 Tahun tersebut. Jadi, ketika sampai detik ini pemerintah masih menetapkan Sistem Pendidikan Wajib Belajar 9 Tahun tidak menjadi penghalang untuk para siswa dan siswi yang mempunyai biaya lebih untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Namun, akan menjadi masalah bagi para siswa dan siswi yang tidak mempunyai biaya lebih.
            Oleh karena itu, kami tetap berharap kepada MK untuk mengabulkan gugatan dari Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Abdul Waidl. Dengan alasan, pendidikan merupakan salah satu kunci penting dalam proses perkembangan untuk memajukan suatu bangsa. Suatu bangsa dapat dikatakan maju manakala tingkat pendidikannya tinggi, karena ketika pendidikannya tinggi maka setidaknya peradaban dan pola pikir masyarakat di Negara tersebut tinggi pula.
            Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah diamanatkan bahwa kita sebagai bangsa Indonesia dalam konteks pendidikan harus berupaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Esensi upaya mencerdaskan kehidupan bangsa itu menjadi lingkup utama dibidang pendidikan yang berakar pada budaya dengan segala keanekaragamannya (Munib, 2013).
            Kemudian, program wajib belajar 12 tahun secara gratis dan universal cukup beralasan dari pertimbangan konstitusi dan perkembangan sosial dan budaya termasuk anggaran. Alokasi anggaran sebesar 29 persen dari APBN/APBD dirasa cukup meng-cover pendidikan 12 tahun. Besaran anggaran Rp 368,899 triliun pada tahun 2014 dapat menutupi anggaran pendidikan 12 tahun sekitar Rp 284,674 triliun. Apalagi, alokasi dana pendidikan tahun 2015 sekitar Rp 400 triliun (www.hukumonline.com, 2014).
Penutup
Secara realistis sistem pendidikan senantiasa menghadapi tantangan baru seiring dengan timbulnya kebutuhan baru. Kebutuhan-kebutuhan baru tersebut sebagai tantangan yang harus dipenuhi. Sebagai solusi terhadap tantangan yang dihadapi, dunia pendidikan senantiasa melakukan pembaharuan dengan cara menyempurnakan sistemnya. Dalam hal ini adalah pembaharuan sistem pendidikan wajib belajar 9 tahun. Sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan akan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia ke depan dihubungkan dengan bonus demografi yang dipunyai Indonesia, maka wajib belajar 9 tahun sudah tidak relevan lagi dan dibutuhkan pengubahan dalam sistem pendidikan tersebut.
            Mencerdaskan kehidupan bangsa tidak berarti agregasi kecerdasan orang per orang, demikian pula karakter bangsa juga tidak  berarti agregasi karakter orang per orang. Keduanya baik kecerdasan maupun karakter harus secara kohesis menyatu sebagia perekat kultural. Dengan demikian kecerdasan bangsa mengandung makna terwujudnya kecerdasan kultural yang dapat membangun karakter bangsa dalam wujud harmoni yang penuh kedamaian.
Daftar pustaka
Anonim. (2014). Undang-Undang Wajib Belajar 9 Tahun di Gugat ke MK. Diunduh dari http://geotimes.co.id/kebijakan/pendidikan/8992-undang-undang-wajib-belajar-9-tahun-digugat-ke-mk.html, pada 3 Oktober 2014
Darmaningtyas & Subkhan, E. 2012. Manipulasi Kebijakan Pendidikan. Jakarta: Resist Book
Gumono. (2010). Permasalahan Mutu dalam Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. Diunduh dari http://gumonounib.wordpress.com/2010/09/19/permasalahan-mutu-dalam-wajib-belajar-pendidikan-dasar-9-tahun, pada 18 oktober 2014
Hasan, M. (2014). MK Diminta Tetapkan Wajib Belajar 12 tahun. Diunduh dari http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54098ff1b5bbc/mk-diminta-tetapkan-wajib-belajar-12-tahun, pada 4 Oktober 2014
Kemendikbud. (2015). Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014. Di unduh dari http://bos.kemdikbud.go.id/media/share/upload/files/JUKNIS%20BOS%202014%281%29.pdf , pada 10 Januari 2015
Munib, Achmad. 2013. Sistem Pendidikan Nasional. Yogyakarta: Deepublish
Sumbar, Antara. (2014). MK Sidangkan Gugatan Wajib Belajar 9 Tahun. Diunduh dari http://www.antarasumbar.com/berita/nasional/d/0/369099/mk-sidangkan-gugatan-wajib-belajar-9-tahun.html pada 18 oktober 2014


Tidak ada komentar:

Posting Komentar